Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya

Heboh Pengangkatan Pejabat Eselon 2 Bengkulu Tengah Diusulkan Batal, Ini Alasannya

Raden Adnan, Praktisi Hukum Managing Partners Kantor Hukum Raden Adnan dan Rekan, serta Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (DPP HAPI) --

"Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa pelaksanaan sileksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tidak memenuhi ketentuan. Seleksi tersebut diduga cacat prosedural atau maladministrasi karena proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar tahapan seleksi sebagaimana termaktub dalam Pengumuman Nomor 3/PANSEL-BT/2023 tertanggal 25 November 2023," tandas Raden Adnan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: