Anak Belum Miliki KIA? Simak Cara Pengajuan Pembuatan KIA Secara Daring

Anak Belum Miliki KIA? Simak Cara Pengajuan Pembuatan KIA Secara Daring

ilustrasi--

· Kartu Keluarga orangtua atau wali

· e-KTP orangtua atau wali

· Pas foto anak berwarna ukuran 4x6 untuk pengajuan KIA anak usia lebih dari 5 tahun.

Selain membuat pengajuan sendiri, Dukcapil juga menyediakan sejumlah layanan pengajuan secara kolektif melalui sekolah. Dengan pengajuan bersama ini Anda dapat bekerja sama dengan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan anak Anda. 

Lalu mengapa penting menjalankan KIA ini? Program ini dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendata anak guna melindungi pemenuhan hak-haknya. Selain itu, kartu tersebut dimaksudkan untuk mencakup akses terhadap pelayanan publik.

BACA JUGA:Kementerian Pertahanan Buka Lowong CPNS 2024, Ini Rincian Formasi yang Ditetapkan Pemerintah

BACA JUGA:Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1445 Hijriyah Jatuh pada 8 Juni 2024, Iduladha pada

KIA juga digunakan sebagai persyaratan dalam sistem pendaftaran peserta didik baru yang disebut PPDB sekolah, namun bersifat opsional dan baru diterapkan di beberapa wilayah Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya segera lakukan pengajuan pembuatan KIA anak Anda sesegera mungkin. Prosedur khusus pembuatan KIA online di atas mungkin berbeda dengan prosedur yang diterapkan di wilayah Anda. Jika ada yang kurang jelas atau proses permohonan tidak segera diproses, silahkan menghubungi petugas Dinas Dukcapil di wilayah Anda. Semoga informasi ini bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: