Sorry Ye! ASN, TNI dan Polri Kategori Ini Dipastikan Tidak Terima Gaji 13

Sorry Ye! ASN, TNI dan Polri Kategori Ini Dipastikan Tidak Terima Gaji 13

ilustrasi--

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024 seperti dilansir dari laman setkab.go.id.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: