Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan

ilustrasi--

Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri Senilai Rp19,2 Miliar Berhasil Digagalkan

RAKYATBENTENG.COM - Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) torehkan prestasi gemilang. Petugas berhasil mengagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih tersebut diketahui berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, yang hendak dikirim ke luar negeri.

Dilansir dari humas.polri.go.id Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pihaknya telah melakukan penggrebekan pennggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.

“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Kombes Donny dalam konferensi pers di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat 17 Mei 2024.

Kombes Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.

BACA JUGA:Sisihkan 2 Pejabat Bengkulu Tengah, Siapakah Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Terpilih?

BACA JUGA:Bareskrim Polri Turun Tangan Kerahkan Tim Kejar DPO Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.

Dalam kasus ini, 3 orang tersangka turut diamankan. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.

“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.

Kombes Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, 3 tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring2 lainnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: