ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Siap-Siap Cek Rekening, Ini Jadwal Terkini Pencairan Gaji 13 Tahun 2024

ilustrasi--

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri 

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.

Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: