Ini Jadwal Pembentukan PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
ilustrasi--
· Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
BACA JUGA:Terapkan Teknologi Wolbachia dalam Pengendalian DBD di Indonesia, Apa Itu?
BACA JUGA:5 Tips Bikin Rumah Jadi Sejuk dan Dingin Hanya Dengan Kipas Angin, Gak Perlu Pakai AC Lagi Deh!
· Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Jadwal Pembentukan PPK
Pembentukan PPK diawali dengan tahap pemberitahuan pendaftaran calon anggota PPK. KPU menetapkan durasi fase ini selama lima hari, terhitung 23 April hingga 27 April 2024. Berikut tahapannya.
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK: 23-27 April 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK: 23-29 April 2024
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK: 30 April 2024-2 Mei 2024
4. Penelitian administrasi calon anggota PPK: 24 April 2024-3 Mei 2024
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK: 4-5 Mei 2024
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK: 6-8 Mei 2024
7. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK: 9-10 Mei 2024
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK: 4-10 Mei 2024
9. Wawancara calon anggota PPK: 11-13 Mei 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: