Oknum ASN Bengkulu Tengah Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Terancam Lebaran di Dalam Sel?

Oknum ASN Bengkulu Tengah Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Terancam Lebaran di Dalam Sel?

Ilustrasi--

Oknum ASN Bengkulu Tengah Terseret Pusaran Kasus Dugaan Korupsi, Terancam Lebaran di Dalam Sel? 

RAKYATBENTENG.COM - Oknum ASN Pemkab Bengkulu Tengah yang bertugas di Dinas Nakertrans berinisial RO terseret dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam perpanjangan izin TKA pada Dinas Nakertrans. 

RO resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapatkan cukup bukti keterlibatannya. 

Apakah terhadap RO bakal dilakukan penahanan oleh penyidik, atau nanti pada saat diserahterimakan dengan pihak Kejaksaan seperti halnya tersangka sebelumnya, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepolisian.

BACA JUGA:Daftar Kerusakan pada Jalan Inpres Kabupaten Bengkulu Tengah Senilai Rp28.567.979.000

BACA JUGA:Warga dan Pendamping Desa Tidak Tahu Realisasi Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa Kecamatan Pondok Kubang Ini

BACA JUGA:Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Nekat Minta THR ke Masyarakat atau Perusahaan, KPK: Laporkan!

"Ya sudah kami tetapkan tersangka baru berinisial RO dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kompensasi penggunaan TKA dalam perpanjangan izin," ungkap Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H., M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, M.H., saat dikonfirmasi wartawan.

Informasi terhimpun, dari pengembangan penyidik, dugaan keterlibatan tersangka RO dalam kasus yang lebih dulu mendudukkan Elpi Eriantoni sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Bengkulu diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas atas perintah terdakwa Elpi untuk pencairan dana. 

Bukan hanya 1 cek, menurut informasi yang didapatkan, lebih kurang 15 cek yang diduga dipalsukan tandatangan pejabat bersangkutan sehingga dana bisa cair.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: