Alhamdulillah! Pemerintah Sebut Honorer Bisa Dapat THR Lebaran dan Gaji 13 Asalkan Penuhi Syarat Ini

Alhamdulillah! Pemerintah Sebut Honorer Bisa Dapat THR Lebaran dan Gaji 13 Asalkan Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi--

Alhamdulillah! Pemerintah Sebut Honorer Bisa Dapat THR Lebaran dan Gaji 13 Asalkan Penuhi Syarat Ini 

RAKYATBENTENG.COM - Antusiasme pasca pengumuman resmi dari Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 begitu terasa. 

Pencairan THR sendiri direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. 

Khusus bagi para honorer, Pemerintah melalui Kemenpan RB sudah menjelaskan bahwa honorer yang akan mendapat THR dan gaji 13 adalah mereka yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan, Lengkap dengan Komponennya

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA Buat Penerima Pensiun, Taspen Umumkan Penyaluran THR Lebaran 1445 H pada Tanggal

BACA JUGA:Fantastis! THR dan Gaji 13 Pegawai Non-ASN Tertinggi Tembus Rp26 Juta, Ini Rincian Selengkapnya

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Menpan RB Azwar Anas mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id.

Selain dari honorer dan perangkat desa, pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 melansir dari laman setkab.go.id ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: