RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

RESMI! Ini Dia Daftar Lengkap Penerima THR dan Gaji 13 Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024

Ilustrasi--

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan 

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial 

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri 

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang.

Untuk total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai 48,7 triliun rupiah, sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu sebesar 50,8 triliun rupiah,.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idulfitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10. 

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: