Jangan Gagal Paham! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuannya
![Jangan Gagal Paham! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuannya](https://rakyatbenteng.disway.id/upload/ed1d2895f07be436ceca2e7addda81d9.jpg)
Ilustrasi--
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: