Jangan Gagal Paham! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuannya

Jangan Gagal Paham! Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuannya

Ilustrasi--

 

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

 

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

 

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: