FANTASTIS! Pemerintah Gelontorkan Rp99,5 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji 13
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani--
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idulfitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: