Tok! Divonis Bersalah Langgar Administrasi Pemilu, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ini

Tok! Divonis Bersalah Langgar Administrasi Pemilu, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ini

Suasana sidang di Bawaslu RI. (dok bawaslu)--

Tok! Divonis Bersalah Langgar Administrasi Pemilu, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Ini 

RAKYATBENTENG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 

Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," katanya Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Kamis 29 Februari 2024 dilansir dari bawaslu.go.id.

Adapun bentuk sanksi yang dijatuhkan dalam putusan tersebut, Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor yang juga sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia tersebut. 

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Demikian diputuskan pada Rapat Pleno Bawaslu oleh 1) Rahmat Bagja, S.H.. LL.M,sebagai Ketua, 2) Lolly Suhenty, S.Sos.l, MH., 3) Puadi, S.Pd., M.M., 4) Dr. Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H., dan 5) Totok Haryono, S.H," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Nilai Raport Murid Diduga Diubah Berujung Laporan ke Polda, Kadis Dikbud Bengkulu Panggil Kepala SMAN 5

BACA JUGA:Daftar Mutasi Pati-Pamen Polri Terbaru, Ada Kapolres, Kapolda dan Dirintel Densus 88

Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.

Untuk diketahui, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Zulkifli Hasan yang merupakan Ketua Umum PAN ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. Menurutnya, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: