22 Desa di Bengkulu Tengah Dapat Dana Alokasi Kinerja Masing-Masing Rp255.750.000, Ini Dia Daftarnya

22 Desa di Bengkulu Tengah Dapat Dana Alokasi Kinerja Masing-Masing Rp255.750.000, Ini Dia Daftarnya

Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa salah satu yang mendapatkan dana alokasi kinerja dari Pemerintah Pusat tahun 2024 ini--

22 Desa di Bengkulu Tengah Dapat Dana Alokasi Kinerja Masing-Masing Rp255.750.000, Ini Dia Daftarnya

RAKYATBENTENG.COM - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu pada tahun ini mendapatkan dana alokasi kinerja dari Pemerintah Pusat. 

Desa-desa yang menyandang predikat kinerja terbaik tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2023. Adapun untuk nilainya masing-masing desa mendapatkan Rp255.750.000.

Diuraikan pada pasal 6 ayat (1) bahwa Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Penetapan jumlah desa penerima Alokasi Kinerja pada setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan.

Ayat (3) menyebutkan bahwa penetapan desa dengan kinerja desa terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berdasarkan: a. kriteria utama dan b. kriteria kinerja. 

Adapun kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: 

a. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023 

b. rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% dan c. tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa

Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. indikator wajib; dan atau b. indikator tambahan. 

Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikelompokkan dalam 4 kategori dengan bobot, yaitu: a. pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% terdiri atas: 1. perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% dan 2. status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50%.

BACA JUGA:10 Desa di Bengkulu Tengah dengan Dana Desa Tahun 2024 Terkecil, Adakah Desamu?

BACA JUGA:Wow! 7 Desa di Bengkulu Tengah Diguyur Dana Desa Tahun 2024 di Atas Rp1 Miliar, Ini Daftarnya

b. pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20%, terdiri atas: 1. persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 45% dan 2. persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bobot 35% dan 3. pemenuhan persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar 20% dengan bobot 20%.

c. capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25%, terdiri atas: 1. persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan 2. persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: