Tok! KPU Putuskan Pilkada Serentak Digelar Tanggal 27 November 2024, Catat Tahapan dan Jadwalnya
--
- Penelitian persyaratan calon
Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon
Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye
Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara
Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dijadwalkan Rabu, 27 November - Senin, 16 Desember 2024.
- Penetapan Calon Terpilih
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku resgistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: