ASN Wajib Simak, Ini Dia Daftar Cuti Bersama Tahun 2024 yang Telah Disetujui Presiden Jokowi

ASN Wajib Simak, Ini Dia Daftar Cuti Bersama Tahun 2024 yang Telah Disetujui Presiden Jokowi

Ilustrasi--

ASN Wajib Simak, Ini Dia Daftar Cuti Bersama Tahun 2024 yang Telah Disetujui Presiden Jokowi

RAKYAT BENTENG.COM - Penetapan cuti bersama di tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 yang isinya tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut, baru-baru ini dilansir dari pmjnews.com.

BACA JUGA:Mohon Perhatian! Malam Ini Jalan Nasional Liku Sembilan Bengkulu Tengah akan Kembali Ditutup

BACA JUGA:Sigap dan Tanggap Bantu Penanganan Jalan Lintas Bengkulu-Kepahiang Amblas, Gubernur Rohidin Puji Kinerja

Berikut ini rincian cuti bersama ASN tahun 2024:

- 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

- 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

- 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

- 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

- 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

- 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: