Berkas Perkara Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dikembalikan, Mantan Kadis, Kabid dan Kasi Kembali Diperiksa

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dikembalikan, Mantan Kadis, Kabid dan Kasi Kembali Diperiksa

ilustrasi--

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Retribusi TKA Dikembalikan, Mantan Kadis, Kabid dan Kasi Kembali Diperiksa

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Berkas perkara dugaan korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2018-2019 dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah ke penyidik Polres Bengkulu Tengah.

Pengembalian berkas perkara lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penyidik Polres Bengkulu Tengah untuk melengkapi beberapa keterangan saksi sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagai tindaklanjut, penyidik Polres Bengkulu Tengah segera memeriksa kembali mantan Kadisnakertrans 2018, Su, mantan Kabid pada Disnakertrans 2016-2019, LD dan mantan Kasi pada Disnakertrans 2018-2019, RO. Kemudian tersangka EE dan tiga orang staf yang pernah bekerja di Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Menlu Retno Ceritakan Perjuangan Evakuasi WNI dari Gaza, Terjadi Serangan di Perjalanan

BACA JUGA:Lulusan SMA Merapat! Ini Dia Link Pendaftaran dan Tahapan Seleksi Lowong Calon Mitra Statistik 2024

‘’Berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU diminta untuk dilengkapi. Sesuai petunjuk, saksi-saksi seperti mantan kadis, kabid akan dimintai keterangan kembali termasuk beberapa ASN akan dipanggil. Pemeriksaan terhadap saksi ahli juga dilakukan. Jika sudah rampung, berkas akan kita serahkan kembali ke JPU untuk diteliti,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom.

Sembari melengkapi berkas, penyidik Polres Bengkulu Tengah juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi perkara retribusi TKA tahun 2016-2017. Diketahui kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,1 miliar lebih sedikit dari perkara tahun 2018-2019 yang mencapai Rp1,6 miliar.

‘’Kita sedang dalami kasus pada tahun 2016-2017 ini. Saksi-saksi juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Kalau sudah cukup alat bukti dan keterangan, bisa ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,’’ demikian Wahyu.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: