Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang Ingin Pindah Tempat Memilih, Ini Syaratnya

Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang Ingin Pindah Tempat Memilih, Ini Syaratnya

--

Warga Kabupaten Bengkulu Tengah yang Ingin Pindah Tempat Memilih, Ini Syaratnya

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat sebanyak 160 warga Benteng telah mengajukan pindah tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, Nora Agustin, S.E., M.M mempersilakan warga yang ingin mengurus pindah tempat memilih segera mendatangi kantor KPU atau menghubungi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga batas waktu 15 Januari 2024 mendatang.

‘’Saat ini sudah ada 160 orang warga Benteng yang datanya masuk ke KPU Benteng untuk layanan pindah memilih pada pemilu tahun 2024,’’ ujar Nora.

Nora menambahkan, syarat pindah memilih yaitu terdaftar sebagai pemilih dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

BACA JUGA:Mengenal Bobby, Kucing Kesayangan Prabowo Subianto, Berikut Fakta Menariknya

BACA JUGA:PUSKAKI: Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Bantuan Dana Penggemukan Sapi Desa Abu Sakim

"Nantinya bagi masyarakat yang hendak pindah memilih baik itu antar desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota hingga provinsi membawa syarat berupa syarat hanya KTP dan telah terdata sebagai daftar pemilih tetap,’’ jelas Nora.

Sementara itu, bagi masyarakat yang hendak pindah memilih pada rentang waktu H-7 menjelang pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, masih diperbolehkan namun dengan keadaan tertentu seperti menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, pindah domisili ataupun tertimpa bencana alam.

‘’Kalau dalam keadaan darurat masih diperbolehkan untuk pindah memilih,’’ demikian Nora.(imo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: