Penyelidikan Berlanjut, Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Penggemukan Sapi Abu Sakim Diaudit

Penyelidikan Berlanjut, Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Penggemukan Sapi Abu Sakim Diaudit

--

Penyelidikan Berlanjut, Kerugian Negara Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Penggemukan Sapi Abu Sakim Diaudit

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID – Penyelidikan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan penggemukan sapi di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah terus bergulir. 

 

Terbaru, dana bantuan senilai Rp727 juta tersebut sedang dilakukan audit dan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu.

 

‘’Proses penyidikan masih berlangsung. Kami sudah meminta BPKP untuk hitung atau audit kerugian negara dalam kegiatan ini. Jika sudah keluar hasilnya, baru kita akan mengambil langkah selanjutnya,’’ ujar Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, M.H, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom.

 

BACA JUGA:Bocah SD Pemberani Gagalkan Jambret Handphone Hingga Pelaku Jatuh Terjengkang, Kapolda Lampung Berikan Ini

 

BACA JUGA:Sempat Todongkan Sajam, Pria di Bengkulu Tengah Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berkas Perkara ke JPU

 

Wahyu menuturkan, dalam perkara program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) yang bersumber dana dari Kementerian Desa tahun 2019 ini, puluhan saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan. 

 

‘’Sudah puluhan saksi dipanggil. Mulai dari aparatur desa, pendamping desa, pengurus BUMDes dan beberapa pihak lain yang terlibat dalam kegiatan,’’ kata Wahyu.

 

Untuk diketahui, informasi yang ada, jika program penggemukan sapi yang terakhir berubah menjadi pengembangbiakan sapi ini diduga cacat administrasi.

 

Dana bantuan yang dikucurkan dari Kementerian Desa (Kemendes) pada tahun 2019 senilai Rp727 juta ini diketahui memerlukan berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa penerima.

 

BACA JUGA:Tempo 4 Jam, Bocah Asal Pondok Kelapa Hanyut di Sungai Lemau Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Meninggal Dunia

 

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Antara Cat Lovers dan Dog Lovers Jika Dilihat Dari Kepribadiannya

 

Berkas persyaratan yang dimaksud yakni, aktifnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), adanya kelompok tani serta pengurus yag memasarkan pupuk organik. Berdasarkan persyaratan ini, desa setempat membentuk Kelompok Ekonomi Masyarakat Desa (KEMD) dan Pelaku Bisnis Profesional (PBP). 

 

Namun informasinya, pembentukan KEMD dan PBP diduga tak sesuai dengan prosedur alias cacat administrasi.

 

Dana senilai Rp727 juta ini dipergunakan untuk pembelian sapi Jantan sebanyak 20 ekor, pembangunan kandang, pembangunan pengelolaan pupuk organik, tempat pakan, pelatihan dalam mengelola pupuk serta pembangunan 5 titik sumur bor.

 

Kendati pengelolaan pupuk organik berjalan dengan sistem penggemukan sapi, namun berubah menjadi program pengembangbiakan sapi. 

 

Alhasil pengelolaan pupuk organik tidak berjalan.

 

Menariknya, selama 8 bulan berjalan pada tahun tersebut, pengelolaan pupuk organik tersebut hanya menghasilkan beberapa karung dengan berat hanya beberapa kilogram.(cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: