Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Unduh Link Pengumuman Lengkapnya di Sini

Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Unduh Link Pengumuman Lengkapnya di Sini

Hasil seleksi administrasi PPPK Bengkulu Tengah.--

Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023, Unduh Link Pengumuman Lengkapnya di Sini

 

RAKYATBENTENG.COM – Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Dari hasil seleksi administrasi, sebanyak 194 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

 

Sebelumnya, pelaksanaan pendaftaran seleksi administrasi telah dilakukan sejak tanggal 20 September hingga berakhir pada 11 Oktober 2023. Pemkab Benteng diketahui mendapat 132 formasi baik tenaga guru, kesehatan dan teknis.

BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Pertanian 2023 di Sini

 

Berikut ini isi surat pengumuman hasil seleksi administrasinya:

 

Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan secara on-line terhadap kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023, melalui laman website : https://sscasn.bkn.go.id  dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK BKN dan Kemenparekraf 2023: Cek Nama-namanya di Sini, Semoga Beruntung

 

2. Pelamar Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;

 

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan tidak lulus melalui akun masing-masing pelamar dan jika keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 melalui akun masing-masing pelamar di laman website : https://sscasn.bkn.go.id ;

 

4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun;

BACA JUGA:Update Seleksi PPPK BKN: Buka 149 Formasi, Gaji Tertinggi Rp9.403.380, Jumlah Pelamar Lulus Administrasi

 

5. Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2023;

 

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

 

7. Bagi Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi tersebut;

BACA JUGA:Ini Dia Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Parekraf 2023, 1.139 Memenuhi Syarat, Cek Namamu

 

8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

 

9. Bagi Pelamar Calon PPPK Tenaga Guru yang termasuk kategori prioritas dan dinyatakan Lulus seleksi administrasi, tidak mengikuti Seleksi Kompetensi dan menunggu ketentuan lebih lanjut;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: