Enggan Komentari Putusan MK, Presiden Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Penentuan Capres-Cawapres

Enggan Komentari Putusan MK, Presiden Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Penentuan Capres-Cawapres

Presiden Jokowi--

Enggan Komentari Putusan MK, Presiden Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Penentuan Capres-Cawapres

RAKYAT BENTENG.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan Bakal Calon Presiden (Capres) ataupun Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin 16 Oktober 2023 malam dilansir dari setkab.go.id.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pemilihan Umum 2024. 

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK BKN dan Kemenparekraf 2023: Cek Nama-namanya di Sini, Semoga Beruntung

BACA JUGA:Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kementerian Pertanian 2023 di Sini

BACA JUGA:PLN Group Buka Lowong Pekerjaan Oktober 2023: Kualifikasi Pendidikan D3-S1, Simak Syarat Lengkapnya

Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: