Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK BKN dan Kemenparekraf 2023: Cek Nama-namanya di Sini, Semoga Beruntung

Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK BKN dan Kemenparekraf 2023: Cek Nama-namanya di Sini, Semoga Beruntung

--

3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melihat keterangan alasan pada dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, dan selanjutnya apabila keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah pada tanggal 19 s.d 21 Oktober 2023 mulai pukul 00.01 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

4. Dalam masa sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. 

5. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf T.A. 2023 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 22 s.d. 28 Oktober 2023. 

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. 

7. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). 

8. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan. 

9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui laman www.kemenparekraf.go.id . 

10. Ketentuan lain-lain: 

a. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi Kemenparekraf/Baparekraf pada laman www.kemenparekraf.go.id . Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir. 

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. 

c. Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenparekraf tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas. 

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 35 Tahun, Gibran Gagal Cawapres?

BACA JUGA:Beasiswa Oktober 2023 Bestari Batch 2 Dibuka, Berikut Link Pendaftaran dan Syarat Lengkapnya

d. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

e. Kelulusan peserta adalah prestasi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan Tindakan penipuan. Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Kemenparekraf/Baparekraf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: