Selain Buka Lowong CPNS 16.102 Formasi, Kemendikbudristek Juga Terima PPPK Gaji Rp10 Jutaan
Info PPPK Kemendikbudristek 2023.--
4. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
BACA JUGA:Kementerian Perhubungan Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Ada untuk Lulusan SMK, Baca Syaratnya di Sini
5. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan.
6. Pelamar memilih instansi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilanjutkan dengan mengisi isian yang diperlukan.
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan dan/atau riwayat penulisan ilmiah, jika ada.
8. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen persyaratan asli meliputi: a. pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku; c. surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani (tanda tangan basah), serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00; (Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id).
Selengkapnya dapat diakses pada laman ini, TATA CARA DAFTAR LENGKAP!
Nama jabatan yang dibutuhkan:
Ahli Pertama – Analis Hukum
Ahli Analis – Kebijakan
Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Terampil -Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Muda – Arsiparis
Ahli Pertama – Arsiparis
Penyelia – Arsiparis
Mahir – Arsiparis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: