Jangan Cemas, Pelamar Temui Kendala Daftar CASN 2023, BKN Sediakan Layanan Helpdesk pada Portal SSCASN BKN

Jangan Cemas, Pelamar Temui Kendala Daftar CASN 2023, BKN Sediakan Layanan Helpdesk pada Portal SSCASN BKN

Layanan helpdesk CASN 2023.--

Jangan Cemas, Pelamar Temui Kendala Daftar CASN 2023, BKN Sediakan Layanan Helpdesk pada Portal SSCASN BKN

 

RAKYATBENTENG.COM - Keterbukaan informasi publik termasuk pengawasan penyelengaraan pelayanan publik terhadap Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), mulai dari ranah kebijakan pengadaan CASN 2023 yang menjadi domain Kementerian PANRB, peran pelaksanaan teknis seleksi yang menjadi domain Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi pemerintah yang tergabung dalam Panselnas seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek); Kementerian Keuangan; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi, akan dikawal oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Ombudsman RI. 

BACA JUGA:Pelamar 9 Jabatan PPPK Kementerian Perhubungan 2023 WAJIB Penuhi Persyaratan Ini Jika Tak Ingin Gugur

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Jabatan Lowong dan Kualifikasi Pendidikan 5.274 Formasi PPPK Kementerian LHK Tahun 2023

 

Dilansir dari laman resminya, https://www.bkn.go.id, BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi Panselnas menyediakan layanan Helpdesk bagi pelamar untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran seleksi CASN 2023 pada portal SSCASN BKN via https://sscasn.bkn.go.id/

 

Pelamar dapat memanfaatkan layanan Helpdesk untuk menyampaikan kendala teknis pendaftaran melalui 3 (tiga) alternatif kanal layanan yang disediakan, yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id atau layanan telpon.

BACA JUGA:Peluang Emas untuk Lulusan SMK! Kementerian LHK Buka 2.788 Formasi PPPK 2023, Gaji Tertinggi Rp4.818.600

BACA JUGA:Khusus Lulusan SMA, Kemenkumham Buka Seleksi PPPK 2023 Lowong Penjaga Tahanan, Butuh 1.000 Formasi, Cek Syarat

Sementara terkait aspirasi dan kritik/saran menyangkut arah kebijakan pengadaan CASN 2023 dapat berkonsultasi dengan Kementerian PANRB selaku Ketua Panselnas. Beberapa di antaranya seperti alokasi formasi PPPK dan CPNS, alokasi kebutuhan formasi PPPK yang dikategorikan menjadi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, dan regulasi seleksi.

 

Terkait regulasi pelaksanaan seleksi, Kementerian PANRB juga sudah menerbitkan kebijakan pengadaan CASN baik untuk calon pelamar PPPK dan CPNS.

BACA JUGA:Masih Bingung Memasang e-Meterai Saat Mendaftar, Bagi Calon Peserta CPNS dan PPPK Simak Panduan Berikut

BACA JUGA:Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia

 

Khusus menyangkut formasi PPPK, alokasi formasi yang disediakan instansi merujuk pada Surat Kementerian PANRB 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional, yakni minimal 2% untuk pelamar Disabilitas dan komposisi untuk kebutuhan khusus dan kebutuhan umum, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THKII) dan non-ASN (yang tersedia dalam database BKN) paling banyak 80% dan alokasi kebutuhan umum bagi pelamar umum paling sedikit 20%.

 

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengimbau masyarakat dan para pelamar secara khusus untuk mencermati setiap syarat dan tahapan pendaftaran yang disediakan masing-masing instansi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kementan 2023: Sertifikat Ini Punya Bobot Nilai 15-25 Persen Loh!

BACA JUGA:355 Formasi PPPK Penempatan Otorita Ibu Kota Nusantara Dibuka, Cek Persyaratan Pelamar Lengkap dan Kualifikasi

 

Para pelamar juga diminta untuk mengikuti proses seleksi hanya melalui jalur yang disediakan pemerintah dan diminta berhati-hati terhadap oknum penipuan yang mencoba menyalahgunakan momentum seleksi CASN 2023.

 

“BKN juga meminta seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang membuka formasi seleksi CASN 2023 untuk mendiseminasikan syarat dan ketentuan seleksi bagi pelamar di instansinya, termasuk proaktif terhadap segala bentuk pertanyaan dan pengaduan dari para pelamar terkait persyaratan instansi,” imbaunya pada Jumat (22/9/2023).(**)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: