Pemindahan PNS ke IKN Terus Bergulir, tak Sembarangan, Berikut Kriteria PNS yang Dipindahkan

ilustrasi--
Pemindahan PNS ke IKN Terus Bergulir, tak Sembarangan, Berikut Kriteria PNS yang Dipindahkan
RAKYATBENTENG.COM - Hingga saat ini proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih berlangsung.
Tak hanya bangunan fisik yang dipersiapkan, juga sumber daya manusia (SDM) salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara tepatnya di Pulau Kalimantan.
Berdasarkan data, tahun 2024 mendatang sebanyak 1.800 PNS yang akan dipindahkan.
Pemindahan akan dilakukan secara bertahap hingga 2045 mendatang.
Total PNS yang akan dipindahkan ke IKN mencapai 100.023 orang dengan rincian 95.803 orang untuk jabatan fungsional dan 3.264 orang untuk jabatan pimpinan tinggu serta 956 orang pejabat negara.
Bagaiman untuk tempat tinggal di IKN Nusantara? Pemerintah akan menyiapkan rumah susun bagi PNS yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara.
Dalam pemindahan PNS, pemerintah telah menetapkan kriteria, yakni:
• Minimal Lulusan D3
• Memiliki data Kompetensi dan Potensi PNS
• Data kinerja PNS sebesar 20% merepresentasikan kinerja 80% pegawai
• Memperhatikan usia pensiun
Itulah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam memilih PNS yang akan dipindahkan ke IKN.*
Artikel ini dilansir dari link:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: