Pemindahan PNS ke IKN Terus Bergulir, tak Sembarangan, Berikut Kriteria PNS yang Dipindahkan

Pemindahan PNS ke IKN Terus Bergulir, tak Sembarangan, Berikut Kriteria PNS yang Dipindahkan

ilustrasi--

Pemindahan PNS ke IKN Terus Bergulir, tak Sembarangan, Berikut Kriteria PNS yang Dipindahkan

 

RAKYATBENTENG.COM - Hingga saat ini proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih berlangsung. 

 

Tak hanya bangunan fisik yang dipersiapkan, juga sumber daya manusia (SDM) salah satunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara tepatnya di Pulau Kalimantan.

 

Berdasarkan data, tahun 2024 mendatang sebanyak 1.800 PNS yang akan dipindahkan.

 

BACA JUGA:BKN Rilis Jumlah Pelamar Sementara CASN 2023, Berikut Daftar Instansi Masih Sepi Peminat, Peluang Jadi CASN?

 

BACA JUGA:Virus Nipah Mengancam, Kementerian Kesehatan Terbitkan Edaran Minta Seluruh Pemangku Kepentingan Waspada

 

Pemindahan akan dilakukan secara bertahap hingga 2045 mendatang.

 

Total PNS yang akan dipindahkan ke IKN mencapai 100.023 orang dengan rincian 95.803 orang untuk jabatan fungsional dan 3.264 orang untuk jabatan pimpinan tinggu serta 956 orang pejabat negara.

 

Bagaiman untuk tempat tinggal di IKN Nusantara? Pemerintah akan menyiapkan rumah susun bagi PNS yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara.

 

BACA JUGA:Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS BIN untuk Lulusan SMA Sederajat, Ada 77 Formasi Proyeksi Penempatan di IKN

 

BACA JUGA:Butuh 7.095 Formasi, Cek Persyaratan Khusus Pelamar Seleksi PPPK Kementerian Kesehatan 2023, Ada Rentang Usia

 

Dalam pemindahan PNS, pemerintah telah menetapkan kriteria, yakni:

 

•  Minimal Lulusan D3

 

•  Memiliki data Kompetensi dan Potensi PNS

 

•  Data kinerja PNS sebesar 20% merepresentasikan kinerja 80% pegawai

 

•  Memperhatikan usia pensiun

 

Itulah kriteria yang menjadi pertimbangan dalam memilih PNS yang akan dipindahkan ke IKN.*

 

Artikel ini dilansir dari link:

 

https://radarmukomuko.disway.id/read/667885/lakukan-pemindahan-pns-ke-ikn-ternyata-terdapat-kriteria-pns-yang-dipindahkan-inilah-kriterianya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: