Izin PT Barhad Langin Perkasa Belum Tuntas, Camat Minta Desa Gelar Musdessus

Izin PT Barhad Langin Perkasa Belum Tuntas, Camat Minta Desa Gelar Musdessus

Hendri Irawan, Camat Pondok Kubang–--

 

RAKYATBENTENG.DISWAY.ID - Persoalan perizinan kegiatan PT Barhad Langin Perkasa di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menjadi perhatian.

 

Pasalnya, hingga kini sejumlah proses perizinan perusahaan tersebut disebut belum diselesaikan.

 

Di tengah kondisi tersebut, pihak perusahaan telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa Linggar Galing.

 

BACA JUGA:Jalan Paku Haji Terancam Gerusan Sungai, Camat Dorong Proposal CSR ke PLTA Musi

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Tengah: Bupati Apresiasi Dedikasi Totok Handoyo, Selamat Datang Yanu Rihardi

 

Surat itu berisi permohonan agar desa menerbitkan surat rekomendasi dan keterangan domisili untuk tempat usaha.

 

Menanggapi hal tersebut, Camat Pondok Kubang mendorong agar persoalan dibahas secara terbuka melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).

 

Camat Pondok Kubang Hendri Irawan, S.Sos., mengatakan Pemerintah Desa Linggar Galing sebelumnya telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan terkait persoalan tersebut.

 

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi 1448 H, MTMP Bengkulu Tengah Santuni 10 Kaum Dhuafa dan 20 Anak Yatim

BACA JUGA:Perkara Dugaan Persetubuhan Anak di Bengkulu Tengah Bergulir ke Kejaksaan

 

Ia menyarankan agar surat dari perusahaan tidak diproses secara sendiri-sendiri oleh pemerintah desa, melainkan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme Musdessus.

 

“Desa sudah berkonsultasi dengan saya, jadi saya bilang begini. Kita tidak perlu berdiri sendiri-sendiri. Kita berdiri di aturan saja. Lebih baik saran saya, surat dari perusahaan itu oleh desa disampaikan ke BPD. Agar BPD bisa menindaklanjuti dalam bentuk Musdessus,” kata Hendri.

 

Menurutnya, Musdessus menjadi ruang untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

BACA JUGA:Buktikan Keseriusan, Dewan Agendakan Pertemuan dengan Direksi RSD Sungai Lemau pada

BACA JUGA:Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Penggelapan di Padang Betuah ke Jaksa

 

Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menentukan langkah selanjutnya.

 

“Musdessus nanti silakan dibahas baik-baik, undang orang-orang yang berkompeten di situ, undang perusahaan dan undang seluruh warga yang terdampak dan sebagainya. Silakan kita bahas,” tambah Hendri.

 

Hendri menjelaskan, hasil pembahasan dalam Musdessus nantinya dapat dituangkan dalam Berita Acara (BA).

 

Dokumen tersebut kemudian dapat menjadi dasar administrasi dan rujukan dalam menindaklanjuti persoalan perusahaan di desa.

 

BACA JUGA:Heboh Ketua DPC PPP Benteng Merangkap Kepala PAUD, GOLBE dan Gerakan Lima Kamis Pertanyakan

BACA JUGA:Bantu Kebutuhan Dasar Lansia, Pemdes Nakau Tuntaskan Penyaluran BLT Dana Desa Bulan September

 

“BA itulah yang nanti kita manfaatkan baik-baik. Nah, itu sudah setuju semua, tidak ada bantahan lagi,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Hendri meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang menjadi kewajibannya. Ia menegaskan, percepatan penyelesaian tersebut tetap harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

 

“Tapi secara pribadi saya minta ini perusahaan harus kencang dan bergegaslah untuk menyelesaikan izin. Dengan tanda kutip, itu semua dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ada spontanitas,” pungkas Hendri.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: