Polda Bengkulu Tilang Ribuan Kendaraan Selama Operasi Zebra 2023

Polda Bengkulu Tilang Ribuan Kendaraan Selama Operasi Zebra 2023

Mapolda Bengkulu--

Polda Bengkulu Tilang Ribuan Kendaraan Selama Operasi Zebra 2023

RAKYAT BENTENG.COM - Polda Bengkulu melalui Ditlantas merilis jumlah kendaraan yang terkena tilang selama pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 mulai dari tanggal 4-17 September 2023 lalu. Mengutip dari laman tribratanews.polri.go.id, sebanyak 3.336 unit kendaraan roda dua dan roda empat ditindak Ditlantas Polda Bengkulu lewat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Setelah melaksanakan operasi zebra di wilayah Bengkulu, terdapat 3.336 kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas dan dilakukan tilang secara elektronik," ungkap Dirlantas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Joko Supriyatno.

Dirlantas selanjutnya menyebutkan 3.336 kendaraan yang ditilang tersebut terbagi dua yaitu tilang elektronik statis sebanyak 1.780 kendaraan dan tilang elektronik atau ETLE mobile yaitu 1.556 kendaraan.

BACA JUGA:OJK Bekerjasama dengan Bareskrim, Polda Riau dan Polda Bengkulu Berhasil Bekuk Pelaku

BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK, Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara, Kerugian Negara Mencapai

Pada operasi zebra 2023, tilang elektronik statis mengalami kenaikan sebesar 5.463 persen jika dibandingkan pada 2022 yaitu 32 kendaraan dan tilang elektronik mobile yaitu 2.003 persen jika dibandingkan pada 2022 sebanyak 74 kendaraan.

“Untuk lokasi kamera tilang elektronik statis di Kota Bengkulu berada di sejumlah titik seperti di Lampu Merah Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, di Simpang Lima Ratu Samban depan Telkom, Simpang Lima dengan RS HD Kota Bengkulu. Selanjutnya di Simpang Sawah Lebar depan SMP 02 Bengkulu, Simpang Polda depan Makam Pahlawan Balai Buntar Bengkulu dan di kawasan Pantai Pasir Putih Kota Bengkulu,” jelas Dirlantas.

Dirlantas menambahkan, untuk pengendara yang dilakukan tilang secara elektronik akan dikirim surat tilang ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kemudian, pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan tersebut setelah pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat tilang elektronik.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: