MK Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

MK Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

--

Arifin juga mengungkapkan pengalamannya mengurus penggantian SIM dan KTP yang hilang. Saat mengurus SIM pengganti, Arifin menjalani beberapa tes, dan mengeluarkan sejumlah uang yang menurutnya tidak jelas dasar hukumnya.

Berbeda halnya dengan pengurusan KTP pengganti. Syarat yang diperlukan hanya fotokopi Kartu Keluarga dan laporan kehilangan yang kemudian di-upload ke dalam sistem Dinas Dukcapil Kota Madiun.

Selain itu, menurut Arifin, untuk mencegah pemalsuan terhadap SIM atau terjadi duplikasi SIM maka nomor seri SIM dibuat sama dengan nomor seri KTP/NIK karena dasar penerbitan SIM adalah KTP. Terbitnya KTP dan NIK lebih dulu daripada SIM dan SIM terbit berdasarkan data yang terdapat dalam KTP.

Maka sudah tepat apabila SIM diberlakukan sama dengan KTP, yaitu seumur hidup. Apabila di jalan, petugas memeriksa SIM pengemudi maka petugas tersebut seharusnya menanyakan KTP, sebagai pembanding NIK. Jika terdapat perbedaan maka SIM tersebut palsu.

Seiring kemajuan teknologi, dalam hal diperlukan penerbitan SIM karena hilang, penggantian alamat, atau SIM rusak dapat memanfaatkan teknologi hanya dengan meng-upload berkas-berkas yang diperlukan sebagaimana yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil dalam menerbitkan KTP pengganti karena hilang atau rusak. Sehingga, penerbitan SIM pengganti dapat dilakukan secara online, tanpa persyaratan dan prosedur yang tidak jelas dasar hukumnya, langsung jadi, tanpa dipungut biaya dan dikirim ke alamat pemegang/pengendara/pemilik SIM.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum mengatakan KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia. Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el. Kecuali jika ada perubahan data, hilang atau rusak maka pemilik KTP-el memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya.

“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya. Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum. Norma Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar prinsip negara hukum, hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif yang dijamin dalam UUD 1945. Dengan demikian dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: