MK Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

MK Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

--

MK Tolak Permintaan SIM Berlaku Seumur Hidup, Simak Penjelasannya

RAKYAT BENTENG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berkenaan permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut diputuskan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis 14 September 2023 dikutip dari laman mkri.id.

Selengkapnya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang”. Menurut Arifin, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023. 

Problem Mendapatkan SIM

Arifin Purwanto warga Madiun, Jawa Timur ini dalam permohonannya menyebutkan UU LLAJ menentukan setiap pengendara kendaraan wajib memiliki SIM. Namun untuk mendapatkan SIM bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Selama ini hasil ujian teori dan ujian praktik tidak pernah ditunjukkan kepada pengemudi, hanya diberitahukan bahwa pengemudi tersebut lulus atau tidak.

Ketidakjelasan tolak ukur dan dasar hukum materi ujian teori dan praktik ini kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab /calo untuk mendapatkan keuntungan finansial dari pengendara yang ingin mendapatkan SIM.

Menurut Arifin, agar pengemudi memiliki ilmu tentang lalu lintas dan angkutan jalan maka sebaiknya sebelum ujian teori maupun praktik perlu ada pembekalan yang diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki kompetensi. Kemudian perlu ada perubahan terhadap tahapan/prosedur untuk mendapatkan SIM yang harus mengikuti perkembangan zaman serta dapat dilakukan secara langsung maupun online.

Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM adalah KTP yang kini telah berlaku seumur hidup. Arifin mempertanyakan, mengapa SIM tidak diberlakukan sama dengan KTP, yaitu berlaku seumur hidup.

Salah satu alasan mengapa SIM diperbaharui masa berlakunya setiap lima tahun adalah untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Menurut Arifin, jika SIM akan diberlakukan seumur hidup, terdapat cara untuk mengetahui keadaan kesehatan dan kondisi fisik (tubuh) pengemudi yaitu dapat dilakukan dengan pemeriksaan pada saat pemegang SIM membayar pajak atau sesuai dengan tanggal, bulan, tahun kelahiran, pemegang SIM di mana yang bersangkutan dites kemampuan mengemudi yang dapat dilaksanakan secara online/zoom/video call atau secara langsung oleh petugas.

BACA JUGA:Beruntungnya 5 Jurnalis Ini, Diberangkatkan oleh Kadiv Humas Polri ke

BACA JUGA:BIN Buka Lowong CPNS 2023, Berikut Posisi yang Dibutuhkan

Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU LLAJ, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Hal ini berarti apabila pengemudi telah lulus ujian kompetensi mengemudi kendaraan bermotor seharusnya SIM dapat diberlakukan seumur hidup, seperti halnya ujian kompetensi di bidang lain, advokat, notaris, akuntan publik, kurator dan bidang lain yang mensyaratkan adanya ujian kompetensi. Arifin mencontohkan Prancis sebagai salah satu negara yang memberlakukan SIM seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: