Baca Syarat Lengkap Daftar Jadi Agen Resmi Pertamina Elpiji 3 Kg di Sini

Baca Syarat Lengkap Daftar Jadi Agen Resmi Pertamina Elpiji 3 Kg di Sini

--

BACA JUGA:Siti Sarah: Wanita Tercantik Istri Nabi Ibrahim AS yang Dilindungi Allah SWT dari Godaan Raja Mesir

BACA JUGA:Tarik Tunai Saldo DANA Bisa di Indomaret Lho! Simak Caranya Berikut

 

Sementara itu, ada sepuluh kelompok masyarakat yang tidak akan diizinkan atau dilarang untuk terdaftar sebagai penerima atau pembeli gas elpiji, yaitu:

 

  1. Kelompok Rumah Tangga Sejahtera.
  2. Kelompok Usaha Binatu/Laundry.
  3. Kelompok Usaha Restoran.
  4. Kelompok Usaha Pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
  5. Kelompok Usaha Pembatikan.
  6. Kelompok Usaha Jasa Las.
  7. Kelompok Usaha Hotel.
  8. Kelompok Usaha Peternakan.
  9. Kelompok Usaha Tani Tembakau.
  10. Berbagai sektor usaha skala besar.

 

Penjual gas elpiji 3 kg juga akan tunduk pada aturan yang lebih ketat.

 

Hanya pangkalan atau sub penyalur yang akan diizinkan menjual gas elpiji 3 kg.

 

PT Pertamina Patra Niaga akan menghentikan penjualan gas elpiji 3 kg oleh pedagang eceran, yang sebelumnya banyak dilakukan di warung-warung kecil.

BACA JUGA:Wanita dari Negara-Negara Ini Terkenal Miliki Kecantikan Spek Bidadari, Ternyata Rahasianya

BACA JUGA:Hi Ladies! 8 Tips Ini Bisa Bikin Kamu Cantik Luar dan Dalam, Yuk Simak

 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa mulai tahun depan tidak akan ada lagi penjualan gas elpiji 3 kg secara eceran.

 

Penjualan gas elpiji 3 kg akan dilakukan hanya melalui pangkalan atau sub penyalur.

 

Oleh karena itu, warung-warung kecil atau usaha rumahan lain yang ingin menjadi agen resmi Pertamina sebagai pangkalan atau sub penyalur harus mendaftar secara resmi kepada Pertamina.

 

Irto Ginting mengatakan, "Untuk bisa menjual gas elpiji, mereka harus menjadi agen resmi terlebih dahulu, sehingga istilah pengecer tidak lagi berlaku."

 

Untuk menjadi agen resmi Pertamina dan menjual gas elpiji 3 kg, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum di website resmi Kemitraan Pertamina.

 

Prosedur pendaftaran sebagai agen resmi Pertamina untuk gas elpiji 3 kg dilakukan secara online melalui website Kemitraan.pertamina.com.

BACA JUGA:Beredar Daftar Lengkap Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung, Download File di Sini

BACA JUGA:Bacaleg Kecewa, Bawaslu Bengkulu Tengah Dinilai Lambat dan Tidak Proaktif

 

Calon agen gas harus mengisi informasi terkait data perusahaan, data pribadi, dan lokasi pengajuan kemitraan Pertamina.

 

Setelah pendaftaran online, akan ada proses verifikasi awal, yang mencakup seleksi kesiapan finansial dan kesiapan lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: