DPO Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah Ditangkap, Ini Identitasnya

DPO Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah Ditangkap, Ini Identitasnya

DPO Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal.--

DPO Tersangka Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal di Bengkulu Tengah Ditangkap, Ini Identitasnya

 

RAKYATBENTENG.COM – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya menangkap Fa (35) warga Kota Bengkulu yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang beberapa bulan lalu.

 

Fa diamankan pada Kamis, 7 September sekitar pukul 15.44 WIB. Sebelumnya Fa, dua orang tersangka lainnya sudah lebih dulu diamankan. Yakni, Na yang sudah divonis bersalah  dalam persidangan dengan hukuman penjara 1 tahun. Kemudian tersangka lainnya Fi yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan Selama 20 Hari

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Kasus Dugaan Korupsi RDTR yang Seret Mantan Sekda Bengkulu Tengah Masuk Bui

 

Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng), AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan adanya penangkapan tersebut. Sebelum ditangkap, Fa sudah lebih dulu dilontarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali namun tak kunjung digubris.

 

Akhirnya, kemudian diterbitkan surat perintah membawa namun tersangka tidak berada di tempat atau rumah. Pada 28 Februari 2023 tersangka Fa dimasukkan dalam DPO.

BACA JUGA:Bacaleg Kecewa, Bawaslu Bengkulu Tengah Dinilai Lambat dan Tidak Proaktif

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Kurun 1 Januari 2022 - 6 September 2023, 9.052 Situs Pemerintahan Disisipi

 

Pada tanggal 7 September 2023, kepolisian mendapati keberadaan Fa dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka tersebut lalu membawa ke Mapolres Bengkulu Tengah.

 

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana yang menjerat tersangka.

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2023 di Bengkulu Tengah, Pengendara Terjaring Sebanyak

BACA JUGA:TARIK MANG! Demonstran Asik Nyanyi Sambil Joget di Depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Sindir Kegiatan Dinas

 

Sebagai barang bukti, sebelumnya sudah diamankan 2 unit excavator pc 200 warna kuning, 600 karung berisikan batu bara, satu unit linggis, satu unit cangkul.

 

‘’Benar. Kita sudah amankan satu orang tersangka perkara dugaan penambangan batu bara ilegal di Desa Lubuk Unen. Sebelumnya sudah kami surati sebanyak dua kali tapi tidak digubris. Kami masukkan dalam DPO dan Kamis lalu berhasil ditangkap,’’ pungkas Wahyu.(fry)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: