Dukcapil Bengkulu Tengah Ungkap Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran, Pelaku Raup Rp 300 Ribu/Lembar
Ilustrasi Akta Kelahiran.--
RAKYATBENTENG.COM – Aksi kejahatan dalam bentuk pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk) terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu baru-baru ini. Adminduk dalam jenis akta kelahiran diduga dipalsukan oleh salah satu oknum tak bertanggungjawab dengan cara difotokopi dengan merubah nomor serta nama dalam akta di salah satu tempat fotokopi. Bahkan, informasi yang diterima jika pelaku meraup keuntungan Rp 300 ribu/lembar.
BACA JUGA:9 Pj Gubernur Resmi Dilantik, Pj Gubernur NTB Menyusul
BACA JUGA:WARNING! Main Handphone Sambil Berkendara Siap-siap Terjaring Operasi Zebra Nala 2023
Data berhasil dihimpun, kasus pemalsuan akta kelahiran ini terungkap oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Benteng saat terdapat salah seorang warga yang ingin mengurus penerbitan Kartu Indonesia Anak (KIA) membawa berkas akta kelahiran tersebut. Setelah dicek, nomor dan nama yang ada pada akta kelahiran tidak terdata dalam database alias tidak valid. Setelah diintrogasi, akhirnya warga bersangkutan mengaku jika terdapat oknum yang menawarkan diri untuk mengurus akta kelahiran tersebut, tanpa diketahui jika akta yang dibuat oleh oknum bersangkutan adalah akta kelahiran palsu.
BACA JUGA:NGERI! Kecelakaan Libatkan Truk Bernopol Bengkulu Tengah Tewaskan Satu Pengendara
Kepala Dinas Dukcapil Benteng, Ayatul Mukhtadin, SH melalui sekretaris, Adnan Kasidi, SE membenarkan adanya informasi ini. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, terdapat salah seorang oknum yang menawarkan jasa pembuatan akta kelahiran ke beberapa warga. Karena warga mayoritas masih awam terkait adminduk, maka warga yang menjadi korban menyerahkan sepenuhnya urusan pembuatan akta kelahiran kepada pelaku.
BACA JUGA:Kemenkes Terbitkan SE Penanggulangan Dampak Polusi Udara, Ini Isinya
‘’Ada sekitar 7 orang warga yang akta kelahirannya terungkap dipalsukan. Oknumnya satu orang. Pelaku menawarkan untuk pembuatan akta kelahiran. Karena warga yang menjadi korban ini masih awam tentang pengurusan adminduk, maka warga ini mau saja untuk dibuatkan. Kami tahu kalau itu palsu, setelah kami lakukan pengecekan di database,’’ ujar Adnan.
BACA JUGA:5 September Terakhir, Buruan Daftar Lowongan Kerja PKWT OJK, Ini Linknya
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2023, Lengkap dengan Besaran Dendanya
Adnan menuturkan, perkara ini sudah dilakukan mediasi dan yang bersangkutan sudah dipanggil serta diberikan peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama.
‘’Memang tidak kami bawa ke ranah hukum. Tapi yang bersangkutan sudah diperingatkan dan membuat surat pernyataan. Kami juga mengimbau kedepan agar masyarakat jika ingin mengurus adminduk, langsung saja kantor Dukcapil di Renah Semanek atau ke MPP di Nakau. Langsung tanyakan ke petugas kami. Jangan mau kalau ada oknum yang menawarkan jasa, seolah menjadi calo dalam pengurusan,’’ demikian Adnan.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: