Berikut 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2023, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Berikut 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2023, Lengkap dengan Besaran Dendanya

Apel Gelar Pasukan Zebra Nala 2023 Polda Bengkulu--

RAKYAT BENTENG.COM - Korlantas Polri menggelar kegiatan Operasi Zebra 2023 yang akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan ke depan yang dimulai pada Senin 4 September 2023 hingga 17 September 2023 untuk melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 hingga 17 September 2023,” tulis akun Instagram @ntmc_polri.

Adapun pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024. Dalam unggahan tersebut juga disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen atau surat-surat kendaraannya

Berikut tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 dilansir dari humas.polri.go.id :

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2023 Terhitung 4 September, Warning Bagi Pengendara Sering Gunakan Plat Nomor Palsu

BACA JUGA:Kasatgas KPK Adhi Setyo Masuk Hutan Liku Sembilan Bengkulu Lalui Jalan Setapak, Ternyata karena Ini

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: