Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan September 2023, Simak Juga

Daftar Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan September 2023, Simak Juga

Ilustrasi--

105. Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu

106. Bupati Mamasa Ramlan Badawi

107. Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar

108. Bupati Maluku Tenggara Tuasikal Abua

109. Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

110. Bupati Paniai Meky Nawipa

111. Bupati Puncak Willem Wandik

112. Bupati Deiyai Ateng Edowai

113. Bupati Jayawijaya John Richard Banua

114. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap

115. Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Pasal 2 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi: a) Kementerian Sekretariat Negara; b) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c). Sekretariat Kabinet; d) Badan Kepegawaian Negara; e) Badan Intelijen Negara; dan f) kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan.

Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur. Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan secara daring dan/atau luring. Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: