Diduga Perdagangkan Orang di Wilayah Bengkulu Tengah, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH--
RAKYATBENTENG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Benteng. SPDP ini berkaitan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Bengkulu Tengah, tepatnya di warung-warung kawasan Liku Sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung. Bahkan saat ini telah ditetapkan dua orang tersangka (tsk), Su (34) warga Kabupaten Rejang Lebong dan Dw (33) warga Kecamatan Taba Penanjung. Kejadian ini pada akhir Juni lalu.
BACA JUGA:Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota Tembus Puluhan Juta, Berapa Gaji Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa?
Kajari Bengkulu Tengah (Benteng), Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH membenarkan hal ini. Tersangka Su saat ini sudah masuk tahap II pada 16 Agustus 2023 dan sedang ditahan kepolisian serta dititipkan di lapas perempuan. Sementara berkas tersangka Dw sudah dikembalikan ke penyidik Polres Bengkulu Tengah untuk dilengkapi sebelum ditetapkan P21. Kemudian Dw saat ini diketahui belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Lowong CPNS 2023 Kemenkumham, Cek Syarat Tinggi Badan dan Usia Pelamar
"Kami sudah terima SPDP dua tersangka kasus dugaan TPPO. Lokasinya di kawasan Liku Sembilan Tanjung Heran. Satu tersangka sudah tahap II, satu tersangka lain dikembalikan atau P19-nya pada 14 Juli ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilengkapi," pungkas Febrianto.
Adapun dugaan TPPO yang dilakukan dengan cara memperkerjakan beberapa orang wanita sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Terpisah, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom mengatakan satu tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Satu sudah kami limpahkan, satu lagi sedang kami lengkapi berkas," pungkas Wahyu.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: