Gaji PNS Naik 8 Persen, Cek Rinciannya di Sini

Gaji PNS Naik 8 Persen, Cek Rinciannya di Sini

PNS di Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti upacara.--

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji PNS pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak. PNS berhak menerima tunjangan ini selama anak-anaknya berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

 

3.      Tunjangan Jabatan

 

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada tingkat jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai tunjangan eselon.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji PNS Naik Tahun 2024

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2023, Suku Bunga Rendah, Cek Syaratnya di Sini

 

4.      Tunjangan Kinerja

 

Tunjangan kinerja, juga dikenal sebagai tunjangan tambahan terbesar, memiliki nominal yang paling signifikan dibandingkan tunjangan lainnya. Jumlah tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada pangkat jabatan dan lembaga di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) bekerja. Di tingkat instansi pemerintah pusat, PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerima tunjangan kinerja terbesar. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan kinerja tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I, yaitu sebesar Rp 117.375.000. Sementara itu, PNS dengan tukin terendah di lingkungan DJP menerima tunjangan sebesar Rp 5.361.800.

 

5.      Tunjangan Makan

 

Beberapa lembaga pemerintah juga memberikan tunjangan makan. Besaran tunjangan makan adalah sebagai berikut: Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

 

6.      Tunjangan Umum

 

Tunjangan umum diberikan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional yang setara. Peraturan mengenai tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS. Besarannya adalah Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan Rp 175.000 untuk golongan I.

 

Catatan:

 

Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

 

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: