Terbukti Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara, Apa Saja?

Terbukti Lakukan Pelanggaran, Izin 4 Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara, Apa Saja?

Ilustrasi--

RAKYAT BENTENG.COM - Kementerian Agama menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Keempatnya terdiri dari, PT. Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Amana Berkah Mandiri

PT. Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arofah Mina

PT. Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Mubina Fifa Mandiri

PT. Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arafah Medina Jaya.

BACA JUGA:Operasional Haji 2023 Resmi Berakhir, Bagaimana dengan Jemaah yang Hilang? Menag Yaqut:

BACA JUGA:Kementerian Ini Dapat Jatah 4.047 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, 3 dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023 dilansir dari laman haji.kemenag.go.id. 

"Sementara 1 PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam," tambah Hilman.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: