Info Penting! SK PPPK Kemenag Formasi Tahun 2022 Bakal Dibagikan Serentak pada

Info Penting! SK PPPK Kemenag Formasi Tahun 2022 Bakal Dibagikan Serentak pada

--

RAKYAT BENTENG.COM - Info penting bagi para peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022. Kemenag merilis jadwal pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan. 

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

"Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, jam 13.30 WIB," terang Nizar di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023 dilansir dari laman kemenag.go.id. 

BACA JUGA:ASN Bengkulu Tengah yang Diberhentikan Jabat Ketua PAN Sejak

BACA JUGA:Pantau Perkembangan Kondisi Jemaah Sakit di Arab Saudi, Ini Nomor yang Bisa Dihubungi, Catat!

Penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satker di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

"SK Digital juga bisa didownload melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama," tandasnya.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: