Dua Oknum ASN Bengkulu Tengah Dipecat, Salah Satunya Jabat Ketua Parpol
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi--
RAKYAT BENTENG.COM - Tiga oknum ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya mendapat kepastian mengenai status kepegawaiannya. Dua diantaranya harus menerima sanksi disiplin berat berupa pemberhentian berdasarkan rekomendasi BKN. Keduanya berinisial IA dan MS. Sedangkan oknum ASN berinisial KH diganjar sanksi menengah yang akan diputuskan oleh PPK dalam hal ini Pj Bupati.
Untuk IA diketahui melakukan pelanggaran indisipliner tidak bekerja dalam waktu cukup lama di instansinya yakni RSUD. Informasi terakhir diperoleh yang bersangkutan berada di luar negeri bekerja sebagai TKI. Sedangkan MS yang semula bertugas di Dinas PUPR terlibat di Partai Politik (Parpol), dan tak tanggung-tanggung jabatannya sebagai Ketua.
BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Bengkulu, Cek Magnitudo dan Lokasinya di Sini
BACA JUGA:Beredar Video Keributan di Lapangan Futsal Desa Keroya Bengkulu Tengah, Ini Penyebabnya
‘’Surat rekomendasi sudah diterima oleh Pj Bupati dari BKN. Kemudian oleh Sekda didisposisikan ke BKPSDM. Kami sudah tindaklanjuti dan saat ini sedang dibuatkan surat keputusan pemberhentian. Selanjutnya akan diserahkan kepada dua orang ASN bersangkutan,’’ jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si.
Pemberhentian kedua oknum ASN tersebut menambah daftar oknum ASN di lingkungan Pemkab Benteng yang diberhentikan.
Sebelumnya empat orang oknum ASN dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Pariwisata (Dispar) dan di Sekretariat Daerah dijatuhi sanksi serupa. Tingkat pelanggaran keempatnya terkategori berat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.(fry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: