Gerakan Lima Kamis Bengkulu Tengah Bakal Melapor ke Kejaksaan

Gerakan Lima Kamis Bengkulu Tengah Bakal Melapor ke Kejaksaan

Nasirwandi, Ketua Gerakan Lima Kamis Benteng--

RAKYAT BENTENG.COM - Batas kesabaran aktivis Gerakan Lima Kamis Bengkulu Tengah (Benteng) sampai pada klimaksnya menyikapi permasalahan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Rafflesia yang hingga kini tak kunjung ada ketegasan dari Pemkab. 

Melalui pentolannya, Nasirwandi, Gerakan Lima Kamis bakal memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng terkait dugaan kejanggalan pada rekrutmen yang berujung pada potensi kerugian negara dari penghasilan yang diterima pejabat terkait. 

Selain dewan pengawas, disampaikan Nasirwandi yang maju pada Pileg mendatang dari Partai Hanura, pihaknya juga akan melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Rumah Produksi Bambu di bawah naungan Dinas Dagperinkop UKM senilai Rp1,3 miliar. 

"Surat laporannya sudah kita buat, akan kita rembukkan dulu dengan kawan-kawan apakah sudah cukup ataukah masih ada item lain yang akan dimasukkan dalam laporan. Kita sudah cukup bersabar menunggu Pemkab, nyatanya sampai hari ini tidak ada tindakan yang diambil. Tunggu laporannya rampung akan kami sampaikan rilis kepada rekan-rekan wartawan," ungkap Nasirwandi.

BACA JUGA:Ini Hasil Jepretan Foto Selfie Presiden Jokowi Bareng Pelajar di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Resmikan Tol Bengkulu, Presiden Jokowi Mengelap Sendiri Prasasti yang Basah

Sekadar mengulas, mencuatnya polemik pengisian jabatan dewan pengawas perumda bermula dari kritikan aktivis Ormas Nusantara Institute. Dimana pengisian jabatan diduga tidak melalui seleksi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. 

Sementara dalam SK Keterwakilan Pemilik Modal Perumda Nomor 03 Tahun 2021 diuraikan bahwa pengisian jabatan dewan pengawas berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 serta Perda Kabupaten Benteng Nomor 10 Tahun 2020. 

Dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati saat itu, Dr.H Ferry Ramli, SH, MH bahwa dewan pengawas dimaksud dipilih dari unsur pejabat daerah. Dalam hal ini adalah H Elyandes Kori, SE, M.Si yang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Jabatannya dalam dewan pengawas merangkap, ketua sekaligus anggota. Meski tidak disebutkan nominalnya namun Elyandes mendapatkan honor paling banyak 40 persen dari gaji direktur utama. 

Sementara untuk gedung Rumah Produksi Bambu baru-baru ini mencuat fakta bahwa pintu kaca gedung belum ada dibayarkan, senilai kurang lebih Rp7 jutaan. Menurut pihak gerakan lima kamis hal ini menimbulkan dugaan kejanggalan pada proyek. Belum lagi sebelum-sebelumnya ada ditemukan kerusakan pada fisik bangunan. Meski saat itu langsung diperbaiki.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: