Simak Perbedaan PPPK Part Time dengan Honorer

Simak Perbedaan PPPK Part Time dengan Honorer

ilustrasi pegawai--

Pihaknya khawatir jika ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN. Oleh sebab itu, DPR mencanangkan solusi melalui rumusan RUU ASN serta mengganti sistem tenaga honorer.

Solusi PPPK Part Time dinilai menjadi jalan tengah dalam mempertahankan karier tenaga non-ASN di tengah pembengkakan jumlahnya

Pemerintah juga ikut memastikan bahwa gaji tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan walaupun perubahan tersebut dicanangkan.

Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu 8 Juli 2023, Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR juga mengungkapkan hal senada dengan Alex Denni.

Ia menyebut bahwa PPPK part time bisa menjadi jalan tengah alternatif bagi permasalahan tenaga non-ASN

Nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh waktu. PPPK Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Jika PPPK full time biasanya 8 jam per hari, PPPK part time akan bekerja selama 4 jam saja.

Lantas apa bedanya PPPK Part Time dengan tenaga honorer?

Dalam mekanisme kerjanya, PPPK part time memiliki perbedaan dengan  tenaga honorer selama ini. Mereka hanya bekerja sesuai dengan waktu yang disepakati. 

Tidak seperti tenaga honorer selama ini di kantor pemerintah baik pusat maupun daerah, PPPK Part Time tidak harus seharian bekerja di kantor.

BACA JUGA:Pemutakhiran Data Keluarga BKKBN Dimanfaatkan untuk Bedah Rumah hingga Pembagian Telur dan Daging Ayam Bagi Ke

BACA JUGA:Bebas dari Hisab, Ini 3 Keutamaan Meninggal Dunia saat Ibadah Haji, Auto Masuk Surga

Karena jam kerja lebih fleksibel, maka sistem penggajinya juga memiliki perbedaan. Gaji PPPK part time akan disesuaikan dengan jam kerjanya.

Dengan adanya PPPK part time ini, diharapkan 2,3 juta tenaga honorer yang pada akhir tahun ini akan terdampak penghapusan status, tidak akan terkena PHK massal.

Selain itu, mereka juga tidak mengalami pengurangan pendapatan, serta tidak menambah beban anggaran karena tidak harus dilantik jadi PNS.

Untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: