Edaran KPK, ASN di Lingkungan Pemkab Benteng Dilarang Terima

Edaran KPK, ASN di Lingkungan Pemkab Benteng Dilarang Terima

Ilustrasi__dok--

RAKYAT BENTENG.COM - Meneruskan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023, Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) mewarning kepada seluruh ASN untuk tidak menerima pemberian apapun, apalagi sampai meminta-minta jelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Peringatan larangan ini tertuang dalam SE Nomor: 800 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten Benteng. 

Poin pertama disebutkan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan koruptif. 

BACA JUGA:Surat Edaran Ini Auto Bikin Pelaku Pungli di Pemkab Bengkulu Tengah Meradang

Di poin ketiga lebih dipertegas lagi, permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN atau penyelenggara negara baik individu maupun institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

"Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk dapat mematuhi SE tersebut. Ada empat poin, di poin terakhir dijelaskan agar masyarakat atau perusahaan atau asosiasi berpartisipasi dengan melakukan langkah pencegahan. Untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika masih ada permintaan atau pemerasan kami imbau segera melapor kepada aparat penegak hukum," jelas Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si melalui Inspektur Ipda, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE didampingi Kadis Kominfotik, Rahmat Apriadi, S.STP, ME.(fry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: