Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Diminta Tutup, RM Boleh Buka Asalkan

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Diminta Tutup, RM Boleh Buka Asalkan

dok__rakyatbenteng.disway.id--

RAKYAT BENTENG.COM - Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan giat turun ke lapangan guna menyebarkan surat himbauan kepada para pemilik usaha Rumah Makan (RM) maupun tempat hiburan. Jika RM masih diperbolehkan buka pada siang hari, namun tidak terang-terangan agar tidak menganggu kekhusyukan orang yang sedang berpuasa Ramadhan, berbeda halnya dengan tempat hiburan. 

Merujuk pada surat himbauan Nomor 331.1/48/SE/PolPP/III/2023, segala jenis tempat hiburan tidak diperbolehkan beroperasi selama ramadhan. Terhitung H-1 ramadhan, dan baru diizinkan buka kembali H+2 lebaran Idul Fitri. 

BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Tengah Launching Sinetron, Aplikasi Khusus Pencaker

"Selama dua hari ini personel akan turun ke lapangan memberikan  himbauan kepada pemilik usaha dan masyarakat umum dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadhan," Kasatpol PP Benteng, Drs. Supawan Said melalui Kabid Ketertiban Umum (Trantibum), M. Hafiz, S.Ip. 

"Ada empat kecamatan yang menjadi sasaran yakni Kecamatan Taba Penanjung, Pondok Kelapa, Talang Empat dan Kecamatan Karang Tinggi. Selain menempelkan surat himbauan kami juga berikan penjelasan kepada pemilik usahanya," lanjut Hafiz.(ae2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: