32 KPM Ditetapkan Penerima BLT DD
Ilustrasi BLT dana desa.--
RAKYATBENTENG.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Gematung Kecamatan Merigi Sakti telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun ini.
Alhasil, jumlah penerima sebanyak 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kades Taba Gemantung, Ali Sadikin mengatakan penetapan 32 KPM telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, kategori penerima juga disesuaikan dengan data pembanding P3KE dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerahh (Bappeda) Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Top Markotop, Desa Ini Wakili Bengkulu Tengah Anugerah Paralegal Justice Award
BACA JUGA:Tindak Lanjut Tuntutan Demo Ditagih
‘’Hasil musdesus, ada 32 KPM yang sudah ditetapkan. Data penerima BLT ini disaring sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan pusat,’’ ujar Ali.
Ali menjelaskan, masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulannya.
Adapun penetapan ini telah disepakati oleh masyarakat.
‘’Sudah disaring sesuai prosedur yang ada. Penetapan ini juga menggunakan data pembanding P3KE. Bantuan ini nanti sebesar Rp.300 ribu per bulan dan akan disalurkan secara tunai,’’ demikian Ali.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: