Pengembalian Dana Bergulir Koperasi Macet, Disdagperinkop dan UKM Bakal Libatkan APH

Pengembalian Dana Bergulir Koperasi Macet, Disdagperinkop dan UKM Bakal Libatkan APH

RAKYATBENTENG.COM – Pengembalian uang negara berupa dana bergulir yang disalurkan kepada 12 koperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah berpeluang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). 

 

Pasalnya, uang negara lebih kurang senilai Rp.700 juta tak kunjung dikembalikan secara penuh ke kas negara.

 

Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Bengkulu Tengah, Hj Sri Yurdaniah, SE, M.Si mengatakan dana bergulir tersebut telah disalurkan kepada sejumlah koperasi sejak tahun 2012 silam. 

 

Namun saat ini menyisakan 12 koperasi yang belum mengembalikan dana bergulir. 

 

BACA JUGA:Rekrutmen PPS Sempat Panen Protes, Tak Disangka Bawaslu Cuma Rekomendasikan

 

BACA JUGA:Heboh Calon PKD Diminta Uang, Dalihnya untuk Biaya

 

Sesuai dengan arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu, disarankan agar penagihan dapat melibatkan APH.

 

‘’Kalau rekomendasi BPK, menyarankan penagihan melibat APH. Tapi sementara ini, kita coba terus datangi dan disurati. Kalau memang tidak ada itikad baik dari koperasi, mau tidak mau kita libatkan APH,’’ ujar Sri.

 

Sri menjelaskan, dari 12 koperasi tersebut yang belum mengembalikan dana bergulir yakni sejak tahun 2013 terdapat 9 koperasi dan tahun 2015 sebanyak 3 koperasi. 

 

Namun pada tahun 2022 ini, sudah terdapat pengembalian senilai Rp 19 juta.

 

‘’Kami minta agar dikembalikan dulu pokok pinjamannya. Silakan disetorkan ke rekening masing-masing koperasi di Bank Bengkulu. Saat ini rekening sudah diblokir. Jadi koperasi hanya bisa menyetorkan, namun tidak bisa mencairkan,’’ demikian Sri.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: