BKSDM Peta Jabatan, Ini Pihak Yang Dilibatkan

BKSDM Peta Jabatan, Ini Pihak Yang Dilibatkan

UNDANG : Perwakilan OPD diundang untuk mendengarkan rencana pemetaan jabatan di lingkup Pemkab Benteng.--

RAKYATBENTENG.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah terhitung Senin (6/1) hingga Jumat (10/1) telah mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menugaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

 

Undangan ini dalam rangka melakukan pemetaan jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 1 tahun 2020 tentang pedoman analisis jabatan dan analisis beban kerja.

 

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si menyampaikan jika atas dasar aturan tersebut, pihaknya ikut serta membantu Bagian Organisasi Setdakab Benteng untuk menyampaikan sosialisasi kepada OPD terkait dengan rencana pemetaan jabatan.

 

‘’Selama lima hari ini secara bergantian OPD kita undang untuk mendengarkan pemaparan sekaligus rencana penyusunan peta jabatan ini. Hari ini (kemarin, red) sudah tujuh OPD,’’ ujar Apileslipi.

 

BACA JUGA:SPBU se Provinsi Bengkulu, Termasuk di Bengkulu Tengah Mulai Terapkan QR Code, Bagaimana yang Belum Daftar?

 

BACA JUGA:Antusiasme Siswa Membaca Buku Masih Tinggi, Ini Buktinya

 

Apileslipi menuturkan, adanya pemetaan jabatan ini dapat dijadikan data base selama kurang lebih lima tahun kedepan.

 

Dimana data base dapat dipedomani bagi pemerintah daerah dalam melakukan mutasi, rotasi maupun pengisian jabatan yang kosong melalui mekanisme pengajuan formasi ke pemerintah pusat.

 

‘’Dilaksanakan pemetaan ini sebagai data base Benteng dalam hal melaksanakan rotasi, mutassi, promosi atau penghitungan kebutuhan pegawai. Sehingga dalam pengusulan formasi, bisa dilihat dari peta jabatan. Paling lambat akhir Februari ini data itu sudah disampaikan. Setelah analisa kebutuhan pegawai, BKN akan lakukan verifikasi atau pemeriksaan,’’ demikian Apileslipi.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: