Maksimal Pembelian MinyaKita 5 Kg, Siapkan Syarat Ini
dok__jpnn.com--
RAKYAT BENTENG.COM - Perhatian bagi masyarakat, khususnya emak-emak yang ingin membeli minyak goreng bermerk MinyaKita. Pemerintah membuat aturan baru, dimana calon pembeli mesti menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Diterangkan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), peraturan itu diterapkan agar masyarakat tidak membeli dalam jumlah yang berlebihan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP," kata Zulhas, Senin 6 Februari 2023.
Kemudian, masih disampaikan Zulhas, batasan pembelian minyakita maksimal 5 kilogram (Kg).
"Tidak boleh memborong apalagi untuk dijual kembali," tegasnya.
Kepada penjual, Zulhas juga mengingatkan agar tidak menjual minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14 ribu per liter.
"Harganya tidak boleh naik. Jika melanggar aturan itu, maka pedagang akan ditindak oleh Satgas Pangan," ujarnya.
Di sisi lain, Zulhas menyampaikan bahwa produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah 450 ribu ton per bulan dari 300 ribu ton per bulan.
"Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyakita belakangan ini," ucapnya.(red)
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul "Catat! Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP, Maksimal 5 Kilogram" https://disway.id/read/682742/Catat-Beli-MinyaKita-Wajib-Tunjukan-KTP-Maksimal-5-Kilogram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: