Catet Jadwalnya, Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023
dok__rbt.com--
Hal tersebut sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.
Bagi guru yang telah memenuhi persyaratan, maka dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Namun, sesuai dengan catatan, RUU Sisdiknas disahkan.
Salah satu hal yang membuat gembira dalam RUU Sisdiknas, khususnya bagi para guru belum tersertifikasi ialah, mereka bakal menerima TPG.
Berikut ini aturan yang digunakan untuk mengatur terkait tunjangan profesi guru, yakni:
BACA JUGA:Animo Guru Mendaftar Program Guru Penggerak Minim, Ini Alasannya
- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Diketahui, aturan terkait TPG termuat dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.
Dalam PP tersebut disebutkan guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sedangkan untuk guru dengan status non PNS berhak mendapatkan TPG dengan acuan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Sementara untuk para guru tetap dengan status non PNS, namun memiliki sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru, berhak mendapatkan TPG sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada para tenaga pendidik baik itu guru maupun dosen sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya dalam menjalankan pendidikan nasional.(**)
Artikel ini sudah tayang di rakyatbengkulu.disway.id dengan judul "Catat! Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023" https://rakyatbengkulu.disway.id/read/649316/catat-ini-jadwal-pencairan-tunjangan-profesi-guru-tahun-2023#.Y70qzg7BT28.whatsapp
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: