ETLE Mobile Satlantas Polres Bengkulu Tengah Belum Maksimal, Ini Kendalanya…

ETLE Mobile Satlantas Polres Bengkulu Tengah Belum Maksimal, Ini Kendalanya…

Penerapan ETLE di Polres Bengkulu Tengah menemui kendala, yakni tidak dapat menilang kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kabupaten Bengkulu Tengah.--

RAKYATBENTENG.COM - Tilang Elektronik atau Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile yang diterapkan Polres Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sejak November 2022 lalu mulai menemui kendala. 

 

Dimana tilang elektronik mobil ini tidak bisa menilang kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) dari luar Kabupaten Benteng.

 

Kapolres Benteng, AKBP. Rido Purba, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Wiyanto, SH mengatakan dalam penerapan ETLE mobile ini pihaknya tidak bisa melakukan tindakan terhadap nopol kendaraan luar Benteng.

 

‘’Misalnya kita tilang kendaraan seri Kota Bengkulu dan kita limpahkan ke Lantas Polres Kota Bengkulu, itu belum bisa dilakukan karena sistemnya belum ada. Berbeda hal ketika tilang statis yang di lampu merah seperti dulu. Itu bisa kendaraan dari manapun. Karena penanganannya langsung Polda Bengkulu,’’ kata Wiyanto.

 

BACA JUGA:Kinerja RSUD Bengkulu Tengah Dikritik, Karena Apa…

BACA JUGA:BSU untuk 16 Juta Penerima Segera Cair, Catat Syarat Barunya

 

Sementara itu, sejak adanya ETLE mobile, terdapat 69 kendaraan bermotor yang ditilang. 

 

38 kendaraan telah dilakukan pemblokiran pajak dan sisanya masih dalam proses pengiriman surat. 

 

Bahkan dari total yang ditilang, beberapa telah membayar denda tilang.

 

‘’Tahun 2023 ini saja sudah ada 10 kendaraan yang kami tilang secara elektronik. Untuk pelanggaran masih soal kelengkapan kendaraan seperti tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan,’’ demikian Wiyanto.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: