Badai PHK Hantam PT. BBP, Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

Badai PHK Hantam PT. BBP, Pemerintah Kawal Pemenuhan Hak Karyawan

Kepala Personalia PT. BBP, Haulan Ismadi Kembali Menyampaikan bahwa PHK Secara Bertahap, Tidak Serta Merta Sekaligus. Batas Akhirnya Pada Bulan Januari--

RAKYAT BENTENG.COM - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantam PT. Batanghari Bengkulu Pratama (BBP), bergerak di bidang industri pengolahan karet langsung ditanggapi serius oleh pemerintah. Tak hanya Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), namun juga Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu. Serius lantaran jumlah karyawan/ti yang terkena PHK lebih dari dua ratus orang. 

Diharapkan dari dinas bukan saja mengawal pemberian hak-hak kepada karyawan, melainkan juga mesti memikirkan bagaimana nasib para pekerja selepas mereka tak lagi bekerja di pabrik yang beralamat di Desa Taba Terunjam, Kecamatan Karang Tinggi tersebut.

BACA JUGA:Pengabdian 20 Tahun Berakhir dengan PHK, Ini Kata Karyawan PT. Batanghari

"Kita akan kawal dalam proses pemenuhan hak karyawan yang diberhentikan itu, termasuk penyaluran hak BPJS tenaga kerja. Intinya kita akan koordinasi dahulu memastikan informasi itu benar, kita akan turunkan tim dari provinsi," ungkap Edwar Heppy, S.Sos, Kadis Nakertrans Prov.

Terpisah, Kadis Nakertrans Benteng, Tarmizi, M.PSi juga menyampaikan bahwa pihaknya bakal memastikan hak-hak pekerja PT. Batanghari terbayarkan seluruhnya. 

"Kita akan pastikan apa alasan PHK itu, apakah benar bangkrut atau ada alasan lainya. Disamping itu kita juga akan awasi dan pastikan hak-hak karyawan yang di PHK dibayarkan," terangnya.

BACA JUGA:PT. Batanghari Pamit Undur Diri, 201 Karyawan Di-PHK, Segini Total Pesangonnya

Sementara, Kepala Personalia PT. BBP, Haulan Ismadi kembali menyampaikan bahwa PHK dilakukan secara bertahap, tidak serta merta sekaligus. Batas akhirnya pada bulan Januari mendatang, seiring berakhirnya kontrak pengiriman olahan karet. 

“Penutupan pembelian karet ini karena kontrak penjualan perusahaan sudah habis dengan perusahaan luar negeri, kita kan 95% ekspor ke luar negeri.  Otomatis karena kontrak berakhir, pabrik menghentikan operasional dengan menutup pembelian karet sampai waktu yang tidak ditentukan,” ucap Haluan.(oki/cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: