Pejabat Benteng vs Pansel Dinilai Merusak Citra Pemkab, Pj Bup Angkat Bicara

Pejabat Benteng vs Pansel Dinilai Merusak Citra Pemkab, Pj Bup Angkat Bicara

Sementara Pj Bupati, Heriyandi Roni Menilai Seleksi Calon Sekda Sudah Sesuai Aturan, Justru Pejabatnya Mengadukan Pansel atas Dugaan Pelanggaran Aturan--

RAKYAT BENTENG.COM - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Tengah (Benteng), Septi Peryadi, STP, MAP cukup prihatin dengan kondisi yang terjadi di Pemkab Benteng belakangan ini. Setelah mutasi yang diduga bermasalah hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) Reg. VII meminta klarifikasi, teranyar adanya kabar sejumlah pejabat yang melayangkan keberatan atas tata tertib Pansel JPTP Sekda ke KASN. 

Di dalam surat tersebut, dengan tegasnya para pejabat yang berjumlah enam orang tersebut meminta KASN menghentikan proses seleksi sekda, kemudian mengganti anggota pansel yang mereka nilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menggugurkan peserta yang tidak memenuhi syarat. 

Menurut Septi, upaya yang dilakukan tidaklah tepat. Selain mereka sebagai pejabat publik yang notabene adalah panutan bagi para ASN dan masyarakat, juga proses seleksi telah berakhir. 

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Diduga Berniat Gagalkan Lelang, Ini Tanggapan Pansel

"Kalau memang keberatan kenapa tidak dari awal saja melaporkan, sekarang kan seleksi sudah selesai, sudah didapat tiga besar. Laporan itu seolah mencerminkan pejabat Benteng yang hendak merusak citra Pemda Benteng itu sendiri. Pj Bupati mesti ambil sikap tegas, tengahi persoalan itu agar tidak berlarut-larut," saran Septi. 

Ditanyakan langsung, Pj Bupati, Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengaku belum mendapatkan laporan. 

"Saya masih menunggu laporan. Sampai saat ini pelaksanaan tahapan lelang sekda sudah sesuai dengan mekanisme dari aturan yang ada," jelas Pj Bup. 

Sementara itu, menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Arie Elcaputra SH MH, untuk menghentikan proses seleksi yang tengah berjalan tidak bisa serta merta dilakukan, apalagi sampai ingin membatalkannya. Ada prosedur-prosedur yang harus dilewati bagi pihak yang keberatan. 

"Salah satu pihak yang memiliki wewenang membatalkan yaitu KASN, itupun pihak KASN berkewajiban melakukan konfrontir aduan itu ke pihak penyelenggara," ungkapnya.(fry/cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: